Ini Aturan Perjalanan selama PPKM Jawa-Bali Berlaku
Pemerintahan sudah memilih untuk berlakukan lakukan PPKM Jawa-Bali pada Senin (11/1/2021). Lewat peraturan itu, aktivitas warga nanti akan terbatasi.
Lalu, bagaimana dengan bidang transportasi?
"Sesaat berjalan seperti sekarang ini mengarah pada SE satuan tugas nomor tiga tahun 2020, yang berjalan sampai 8 Januari 2021. Kemudian akan dikerjakan ulasan kembali bersama satuan tugas dan kementerian/instansi berkaitan," kata Juru Berbicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati ke IDN Times, Kamis (7/1/2021).
Saat diverifikasi selanjutnya, Adita tidak memberi respon kapan peraturan berkaitan SE Kementerian Perhubungan akan diulas.
Tetapi yang jelas, SE No. 3 Tahun 2020 mengenai Prosedur Kesehatan Perjalanan Orang Sepanjang Liburan Nataru dalam Periode Wabah COVID-19 (SE Satuan tugas COVID-19 akan usai esok, Jumat (8/1/2021).
Bola Online Terpercaya Kemenhub mengeluarkan empat surat selebaran mengenai juklak perjalanan orang. Untuk transportasi darat ada SE Dirjen Perhubungan Darat No 20 Tahun 2020, transportasi laut lewat SE Dirjen Perhubungan Laut No 21 Tahun 2020, transportasi udara SE Dirjen Perhubungan Udara No 22 Tahun 2020, dan perkeretaapian dan SE Dirjen Perkeretaapian No 23 Tahun 2020.
Sama SE Satuan tugas COVID-19, yang diartikan dengan perjalanan orang ialah gerakan orang dari 1 wilayah ke wilayah yang lain berdasar batasan daerah administrasi propinsi/kabupaten/kota atau lintas negara. Perjalanan itu baik memakai model transportasi individu atau umum baik lewat lajur darat, perkeretaapian, laut, atau udara, kecuali pada aktor perjalanan penerbangan pelopor, transportasi laut ke pulau kecil, dan suport distribusi logistik fundamental.
Tentang hal beberapa hal penting yang ada pada SE Kementerian Perhubungan diantaranya ialah seperti berikut :
Tiap pribadi yang melakukan perjalanan orang harus mengaplikasikan dan patuhi prosedur kesehatan 3M yakni menggunakan masker, jaga jarak dan menghindar keramaian, dan membersihkan tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer. Ini berlaku dimulai dari keberangkatan, sepanjang perjalanan, s/d kehadiran.
Untuk ke Pulau Bali, aktor perjalanan yang memakai transportasi udara harus memperlihatkan surat info hasil negatif memakai test RT-PCR paling lama 7x24 jam saat sebelum keberangkatan. Sedang yang memakai transportasi darat atau laut, individu atau umum, harus memperlihatkan surat info hasil negatif memakai rapid tes antigen paling lama 3 x 24 jam saat sebelum keberangkatan.
Sebelumnya telah dikabarkan, Ketua Komite Pengatasan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menjelaskan jika pemerlakukan PSBB ketat tidak berlaku di semua Pulau Jawa dan Bali. Tetapi cuman akan diaplikasikan di sejumlah daerah kota/kabupaten yang berada di ke-2 pulau itu.
"Kota/kabupaten yang posisinya oranye atau hijau pasti (bisa) melakukan aktivitas seperti umumnya. Tapi pasti (daerah) yang punyai 4 persyaratan, terbatasi," katanya.
Airlangga sampaikan jika ketentuan detil berkaitan PSBB di beberapa daerah Jawa-Bali akan ditata oleh ketentuan gubernur (Peraturan gubernur) di semasing wilayah. Ia minta supaya warga masih mengaplikasikan prosedur kesehatan secara disiplin.
"Pada prinsipnya di semua Indonesia yang (daerahnya) warna oranye, harus berhati-hati dan penduduknya harus disiplin supaya tetap sama jadi daerah merah," tutur pria yang Menko Ekonomi itu.
